|
- MUQADDIMAH
- PENDAHULUAN
-
- BAB PERTAMA. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM
- 1.1 Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
- 1.2 Menentukan Halal Haram Semata-mata Hak Allah
- 1.3 Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
- 1.4 Mengharamkan yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya
- 1.5 Setiap yang Halal Tidak Memerlukan yang Haram
- 1.6 Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
- 1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
- 1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram
- 1.9 Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
- 1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang
- 1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan yang Terlarang
- Catatan Kaki
-
- BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH
- 2.1 Makanan dan Minuman
- 2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang dalam Pandangan Agama Hindu
- 2.1.2 Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
- 2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
- 2.1.4 Islam Menghalalkan yang Baik
- 2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
- 2.1.6 Haramnya Darah yang Mengalir
- 2.1.7 Daging Babi
- 2.1.8 Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
- 2.1.9 Macam-Macam Bangkai
- 2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
- 2.1.11 Binatang yang Disembelih untuk Berhala
- 2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
- 2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
- 2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
- 2.1.15 Daruratnya Berobat
- 2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu
- 2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara'
- 2.1.17.1 Binatang Laut Semua Halal
- 2.1.17.2 Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang
- 2.1.17.3 Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara'
- 2.1.17.4 Rahasia Penyembelihan dan Hikmahnya
- 2.1.17.5 Hikmah Menyebut Asma' Allah Waktu Menyembelih
- 2.1.17.6 Sembelihan Ahli Kitab
- 2.1.18 Berburu
- 2.1.18.1 Syarat yang Berlaku Untuk Pemburu
- 2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
- 2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu
- 2.1.19 Khamar (Arak)
- 2.1.19.1 Setiap yang Memabukkan Berarti Arak
- 2.1.19.2 Minum Sedikit
- 2.1.19.3 Memperdagangkan Arak
- 2.1.19.4 Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
- 2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak
- 2.1.19.6 Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat
- 2.1.20 Narkotik
- 2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram
- 2.2 Pakaian dan Perhiasan
- 2.2.1 Islam Agama Bersih dan Cantik
- 2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
- 2.2.3 Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
- 2.2.4 Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
- 2.2.5 Pakaian Wanita Islam
- 2.2.6 Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
- 2.2.7 Pakaian Untuk Berfoya-Foya dan Kesombongan
- 2.2.8 Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
- 2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
- 2.2.10 Menipiskan Alis
- 2.2.11 Menyambung Rambut
- 2.2.12 Semir Rambut
- 2.2.13 Memelihara Jenggot
- 2.3 Dalam Rumah
- 2.3.1 Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan
- 2.3.2 Bejana Emas dan Perak
- 2.3.3 Islam Mengharamkan Patung
- 2.3.4 Hikmah Diharamkannya Patung
- 2.3.5 Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar
- 2.3.6 Rukhsah dalam Permainan Anak-Anak
- 2.3.7 Patung yang Tidak Sempurna dan Cacat
- 2.3.8 Lukisan dan Ukiran
- 2.3.9 Gambar yang Terhina Adalah Halal
- 2.3.10 Photografi
- 2.3.11 Subjek Gambar
- 2.3.12 Kesimpulan Hukum Gambar dan yang Menggambar
- 2.3.13 Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
- 2.3.14 Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
- 2.3.15 Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
- 2.4 Bekerja dan Usaha
- 2.4.1 Diamnya Orang yang Mampu Bekerja adalah Haram
- 2.4.2 Bilakah Minta-Minta Itu Diperkenankan?
- 2.4.3 Jaga Harga Diri dengan Bekerja
- 2.4.4 Bekerja dengan Jalan Bercocok-Tanam
- 2.4.5 Bercocok-Tanam yang Diharamkan
- 2.4.6 Perusahaan dan Mata-Pencaharian
- 2.4.7 Beberapa Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh Islam
- 2.4.7.1 Melacur
- 2.4.7.2 Tarian dan Seni Tubuh
- 2.4.7.3 Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
- 2.4.7.4 Perusahaan Minuman Keras dan Narkotik
- 2.4.8 Bekerja dengan Jalan Berdagang
- 2.4.9 Pendirian Gereja Tentang Masalah Dagang
- 2.4.10 Perdagangan yang Dilarang
- 2.4.11 Bekerja Sebagai Pegawai
- 2.4.12 Kepegawaian yang Diharamkan
- 2.4.13 Pedoman Secara Umum Tentang Bekerja
- Catatan Kaki
-
- BAB KETIGA. GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
- 3.1 Lapangan Gharizah
- 3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina
- 3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram
- 3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
- 3.1.4 Haram Melihat Aurat
- 3.1.4.1 Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan
- 3.1.4.2 Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh
- 3.1.4.3 Aurat Perempuan
- 3.1.5 Perempuan Masuk Pemandian
- 3.1.6 Menampak-nampakkan Perhiasan adalah Haram
- 3.1.7 Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
- 3.1.8 Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
- 3.1.9 Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
- 3.1.10 Hukumnya Onani (Masturbatio)
- 3.2 Perkawinan
- 3.2.1 Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
- 3.2.2 Melihat Tunangan
- 3.2.3 Pinangan yang Diharamkan
- 3.2.4 Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
- 3.2.5 Perempuan yang Haram Dikawin
- 3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan
- 3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
- 3.2.5.3 Memadu Antara Dua Saudara
- 3.2.5.4 Perempuan-Perempuan yang Bersuami
- 3.2.5.5 Perempuan-Perempuan Musyrik
- 3.2.6 Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
- 3.2.7 Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
- 3.2.8 Perempuan Zina
- 3.2.9 Kawin Mut'ah
- 3.2.10 Poligami
- 3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
- 3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami
- 3.2.11 Hubungan Suami-Isteri
- 3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri
- 3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur
- 3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri
- 3.2.15 Keluarga Berencana
- 3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana
- 3.2.16 Pengguguran (Aborsi)
- 3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
- 3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar
- 3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa
- 3.2.20 Cerai
- 3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam
- 3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi
- 3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen
- 3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
- 3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
- 3.2.20.6 Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini
- 3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang Universal
- 3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq
- 3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu Datang Bulan
- 3.2.20.10 Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram
- 3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam Iddah
- 3.2.20.12 Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap
- 3.2.20.13 Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik
- 3.2.20.14 Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain
- 3.2.21 Hak Isteri yang Tidak Suka
- 3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram
- 3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
- 3.3 Hubungan Antara Orang Tua Dan Anak
- 3.3.1 Islam Memelihara Nasab
- 3.3.2 Ayah Tidak Boleh Mengingkari Nasab Anaknya
- 3.3.3 Mengambil Anak Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
- 3.3.3.1 Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?
- 3.3.3.2 Lembaga Anak Angkat Dihapus dengan praktek, Setelah Dihapusnya dengan Perkataan
- 3.3.3.3 Mengangkat Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
- 3.3.4 Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung)
- 3.3.5 Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
- 3.3.6 Jangan Membunuh Anak
- 3.3.7 Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anak
- 3.3.8 Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah
- 3.3.9 Durhaka Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
- 3.3.9.1 Membuat Gara-Gara yang Menyebabkan Dicacinya Dua Orang Tua, Termasuk Dosa Besar
- 3.3.9.2 Pergi ke Medan Jihad Tanpa Izin Orang Tua, Tidak Boleh
- 3.3.9.3 Dua Orang Tua yang Musyrik
- Catatan Kaki
-
- BAB KEEMPAT. KEPERCAYAAN DAN TRADISI, MU'AMALAH, HIBURAN, KEMASYARAKATAN, ANTAR-UMAT
- 4.1 Masalah Kepercayaan dan Tradisi
- 4.1.1 Nilai Sunnatullah dalam Alam Semesta
- 4.1.2 Memberantas Ramalan dan Khurafat
- 4.1.3 Percaya Kepada Tukang Tenung, Kufur
- 4.1.4 Mengadu Nasib dengan Azlam
- 4.1.5 Sihir
- 4.1.6 Bertangkal
- 4.1.7 Tathayyur (Merasa Sial)
- 4.1.8 Memerangi Tradisi Jahiliah
- 4.1.9 Tidak Ada Ashabiyah dalam Islam
- 4.1.10 Tidak Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Warna Kulit
- 4.1.11 Meratapi Orang yang Sudah Mati
- 4.2 Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
- 4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
- 4.2.2 Menjual Barang yang Masih Samar, Terlarang
- 4.2.3 Mempermainkan Harga
- 4.2.4 Penimbun Dilaknat
- 4.2.5 Mencampuri Kebebasan Pasar dengan Memalsu
- 4.2.6 Makelar Itu Sendiri Hukumnya Halal
- 4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya Haram
- 4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami
- 4.2.9 Banyak Sumpah
- 4.2.10 Mengurangi Takaran dan Timbangan
- 4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri
- 4.2.12 Riba adalah Haram
- 4.2.12.1 Hikmah Diharamkannya Riba
- 4.2.12.2 Pemberi Riba dan Penulisnya
- 4.2.12.3 Rasulullah Selalu Minta Perlindungan pada Allah dari Berhutang
- 4.2.12.4 Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga
- 4.2.12.5 Salam
- 4.2.13 Kerjasama dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital
- 4.2.14 Syirkah antara Pemilik-Pemilik Modal
- 4.2.15 Asuransi
- 4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
- 4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam
- 4.2.15.3 Asuransi Menurut Aturan Islam
- 4.2.16 Memanfaatkan Tanah Pertanian
- 4.2.16.1 Cara Pemanfaatannya
- 4.2.16.2 Muzara'ah yang Tidak Dibenarkan
- 4.2.16.3 Qias yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan dengan Uang
- 4.2.17 Syirkah dalam Memelihara Binatang
- 4.3 Tentang Hiburan
- 4.3.1 Sekedarnya Saja
- 4.3.2 Rasulullah s.a.w. adalah Manusia
- 4.3.3 Hati Itu Bisa Bosan
- 4.3.4 Macam-Macam Hiburan yang Halal
- 4.3.4.1 Perlombaan Lari Cepat
- 4.3.4.2 Gulat
- 4.3.4.3 Memanah
- 4.3.4.4 Main Anggar
- 4.3.4.5 Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)
- 4.3.4.6 Berburu
- 4.3.4.7 Main Dadu
- 4.3.4.8 Main Catur
- 4.3.4.9 Menyanyi dan Muzik
- 4.3.5 Judi adalah Kawan Arak
- 4.3.6 Undian, Salah Satu Macam Judi
- 4.3.7 Nonton Film
- 4.4 Hubungan Masyarakat
- 4.4.1 Tidak Halal Seorang Muslim Menjauhi Kawannya
- 4.4.2 Mendamaikan Persengketaan
- 4.4.2.1 Jangan Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain
- 4.4.2.2 Jangan Mencela Diri-Diri Kamu
- 4.4.2.3 Jangan Memberi Gelar dengan Gelar-Gelar yang Tidak Baik
- 4.4.2.4 Su'uzh-Zhan (Berburuk Sangka)
- 4.4.2.5 Tajassus (Memata-matai)
- 4.4.2.6 Ghibah (Mengumpat)
- 4.4.2.6.1.1 Karena suatu kepentingan
- 4.4.2.6.1.2 Karena suatu niat
- 4.4.2.7 Mengadu Domba
- 4.4.2.8 Melindungi Harga Diri
- 4.4.2.9 Kehormatan Darah
- 4.4.2.9.1 Pembunuh dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka
- 4.4.2.9.2 Dilindunginya Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi
- 4.4.2.9.3 Bilakah Kehormatan Darah Itu Gugur?
- 4.4.2.9.4 Bunuh Diri
- 4.4.2.10 Melindungi Harta Benda
- 4.4.2.10.1 Menyuap, Hukumnya Haram
- 4.5 Hubungan antara Ummat Islam dengan Ghairul Islam
- 4.5.1 Tinjauan Khusus untuk Ahli Kitab
- 4.5.2 Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan Islam)
- 4.5.3 Bersahabat dengan Golongan Ghairul Islam dan Penganutnya
- 4.5.4 Orang Islam Minta Batuan Kepada Ghairul Islam
- 4.5.5 Islam Membawa Rahmat untuk Segenap Ummat Manusia Sampai kepada Binatang
- Catatan Kaki
-
- PENUTUP
- Catatan Kaki
-
-
-
- share: http://luk.staff.ugm.ac.id
|